Pemuda Asal Konawe Ditahan Polda Sultra Terkait Persetubuhan Anak dan Pornografi
KENDARI – Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra resmi menahan pria inisial KRS (19) dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pornografi.
Diketahui, KRS merupakan warga asal Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia ditahan pada Jumat (6/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, penyidik menetapakan KRS sebagai tersangka setalah ditemukan adanya bukti bukti cukup dari hasil serangkaian penyelidikan.
"Ia diamankan berdasarkan laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra," katanya, Sabtu (7/2/2026).
Haisl penyelidikan kepolisian terungkap bahwa KRS diduga melancarkan aksinya menggunakan aplikasi pesan instan WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, Polisi menjerat KRS dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHPidana.
Sementara dalam kasus tindak pidana pornografi, KRS dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak," pungkas AKBP Decky.