JANGKAR SULTRA Kembali Geruduk Kejati, Desak Penanganan Dugaan Pelanggaran PT IMN Dipercepat
KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/10/2026). Dalam aksi jilid IV tersebut, massa mendesak Kejati Sultra mempercepat tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara (IMN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Koordinator Lapangan JANGKAR SULTRA, Andi Fajar, mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Ketiganya meliputi dugaan aktivitas produksi tanpa kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dugaan penggunaan BBM ilegal atau bersubsidi, serta dugaan belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terhadap pemilik lahan.
Menurut Andi Fajar, dugaan aktivitas produksi tanpa persetujuan kuota RKAB harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut aspek administrasi perusahaan, tetapi juga realisasi produksi, penjualan hasil tambang, hingga pemenuhan kewajiban penerimaan negara.
"Kami meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa legalitas administrasi perusahaan, tetapi juga menelusuri aktivitas produksi dan penjualan hasil tambangnya. Jika benar ditemukan produksi di luar persetujuan RKAB, maka harus dipastikan ke mana hasil tambang tersebut dipasarkan dan apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi," tegasnya.
Ia juga mengingatkan Kejati Sultra terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Indonesia.
Andi Fajar merujuk pidato kenegaraan Presiden pada 15 Agustus 2025 yang mengungkap keberadaan 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara yang dilaporkan mencapai sedikitnya Rp300 triliun.
Selain itu, pada 6 Oktober 2025, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal dan meminta Jaksa Agung bersama aparat terkait melanjutkan upaya penegakan hukum untuk menyelamatkan kekayaan negara.
"Presiden Prabowo telah menunjukkan ketegasannya dalam memberantas pertambangan ilegal, bahkan menginstruksikan jajaran penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu. Kami mengingatkan Kejati Sultra agar komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penanganan serius terhadap laporan dugaan pelanggaran PT IMN," ujarnya.
Ia menegaskan, demonstrasi jilid IV tersebut merupakan bentuk konsistensi JANGKAR SULTRA dalam mengawal laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Sultra.
Pihaknya menyatakan mendukung langkah Kejati Sultra untuk mengusut persoalan tersebut secara profesional dan independen. Namun, menurutnya, laporan masyarakat harus mendapatkan kepastian penanganan agar tidak terkesan dibiarkan tanpa kejelasan.
"Kami mendukung penuh Kejati Sultra untuk mengusut persoalan ini secara profesional dan independen. Namun, laporan masyarakat harus memperoleh kepastian penanganan. Jangan sampai semangat pemberantasan tambang ilegal yang digaungkan Presiden justru tidak diikuti langkah penegakan hukum yang konkret di daerah," tegasnya.
JANGKAR SULTRA juga mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen RKAB, realisasi produksi, sumber BBM yang digunakan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban terhadap pemilik lahan.
Andi Fajar menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum. Namun, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
"Kami tidak sedang memvonis perusahaan bersalah. Kami meminta seluruh dugaan tersebut diuji secara hukum. Jika ditemukan bukti pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan sumber daya alam," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengatakan laporan yang disampaikan JANGKAR SULTRA telah diproses dan saat ini masih dalam tahap penelaahan oleh penyidik.
"Setelah ditelaah, dilaporkan kepada pimpinan," kata Irwan saat menemui massa aksi JANGKAR SULTRA.