KENDARI – Kuasa hukum H. Laode Naane, Izra Jingga Saeani, menanggapi pernyataan Bupati Wakatobi, Haliana, yang sebelumnya menyebut laporan dugaan penipuan terhadap dirinya adalah tidak benar dan telah dihentikan oleh penyidik Mabes Polri.
Dalam keterangannya kepada awak media, Isra menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Haliana dalam konferensi pers dan sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
“Pernyataan yang disampaikan saudara Haliana di beberapa media adalah rangkaian kata-kata yang tidak benar,” tegas Izra, Senin (20/4/2026) di Kantor Hukumnya, Lepo-lepo Squere, Jl Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Ia menjelaskan, pihaknya memang telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dari Mabes Polri. Namun, menurutnya, alasan penghentian tersebut dinilai tidak cukup kuat secara yuridis.
“Benar kami sudah menerima pemberitahuan penghentian penyelidikan. Setelah kami pelajari, alasannya demi kepastian hukum dinilai bukan tindak pidana. Menurut kami, alasan tersebut belum memadai karena seharusnya disertai dasar yuridis yang jelas,” ungkapnya.
Izra menekankan bahwa penghentian penyelidikan bukanlah akhir dari perkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri, pelapor masih memiliki hak untuk mengajukan gelar perkara ulang.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan permohonan gelar perkara ulang. Jadi, ini bukan akhir dari proses hukum,” lanjutnya.
Komnas Sultra Demo Kejagung dan Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Pungli Oknum Kades Mandiodo
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa dalam surat penghentian tersebut tidak disebutkan adanya kekurangan alat bukti, melainkan hanya menyatakan bahwa peristiwa tersebut dianggap bukan tindak pidana.
“Artinya bukan tidak ada korban, bukan tidak ada kerugian, dan bukan tidak ada peristiwa. Semua itu ada. Hanya saja secara subjektif disimpulkan bukan tindak pidana oleh penyidik Mabel Polri,” jelas Izra.
Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang ikut memberikan komentar dalam konferensi pers Haliana, padahal tidak terlibat dalam proses gelar perkara khusus.
“Kami memahami Haliana mengatakan seperti itu karena ketidakpahaman hukum. Lebih disayangkan lagi, ada rekan sejawat yang ikut berkomentar, padahal saat gelar perkara khusus dia tidak ada, sehingga tentu ia tidak tahu menahu substansi perkara,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Izra menyebut pihaknya telah menghadirkan sedikitnya 20 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi, kata dia, mengakui adanya penggalangan dana untuk kepentingan suksesi Pilkada Wakatobi 2020.
“Keterangan para saksi menyebutkan bahwa mereka mengambil dana di rumah klien kami untuk kepentingan pemenangan. Bukti-bukti berupa nota dan dokumen juga telah kami serahkan dalam satu bundel kepada penyidik,” paparnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait posisi H. Laode Naane dalam tim pemenangan. Dalam gelar perkara khusus, disebutkan bahwa kliennya hanya sebagai anggota biasa, namun dalam pernyataan publik Haliana justru menyebutnya sebagai ketua tim.
“Faktanya sejak sebelum hingga setelah Pilkada, seluruh pembiayaan ditanggung klien kami. Bahkan saat sengketa pilkada hingga pelantikan semua biaya masih ditanggung H Naane. Kegiatan pesta pora kemenangan juga dilakukan di rumahnya,” kata Izra.
Terkait tuduhan bahwa kliennya menerima dana sumbangan lebih dari Rp1 miliar, Izra membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana yang diterima sebesar Rp275 juta berasal dari rekan bisnis kliennya, bukan dari pihak lain sebagaimana dituduhkan.
“Intinya, klien kami hanya meminta pengembalian dana yang telah dikeluarkan untuk pembiayaan operasional Pilkada 2020. Hingga saat ini, satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga membantah klaim bahwa dana sebesar Rp10,83 miliar tidak pernah diterima oleh pihak Haliana.
“Memang tidak diberikan langsung, tetapi digunakan oleh tim untuk operasional pemenangan atas arahan yang bersangkutan. Hal ini juga diakui dan ditegaskan oleh wakilnya, Ilmiati Daud dalam gelar perkara khusus,” pungkas Izra.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan H. Laode Naane terhadap Haliana pada 23 September 2023 terkait dugaan penipuan dalam proses Pilkada Wakatobi 2020. Hingga kini, polemik antara kedua pihak masih berlanjut dan berpotensi memasuki tahapan hukum berikutnya.
