Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kades di Kolaka Ditahan Polisi
KOLAKA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka lakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa Ranosangia mencuat setelah adanya laporan masyarakat setempat kepada aparat penegak hukum (APH) pada September 2025 lalu. Kepala Desa Ranosangia, AR (52), diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pembelanjaan barang tidak sesuai yang sebenarnya, pengadaan fiktif hingga ketidak sesuai realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran (TA) 2021dan 2022, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.
Kapolres Kolaka, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kolaka, AKP Dwi Arif menyampaikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dwi Arif, Jumat (9/1/2026).
Dwi Arif menambahkan, pihaknya juga menggandeng lembaga terkait untuk melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang berkisar Rp.800.000.000,-
Saat ini, Kades Ranosangia, AR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, 5 Januari 2026.
AR disangka telah melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.