Pemkot Kendari: Baiana House Tak Miliki PBG dan Berdiri di Zona RTH

Pemkot Kendari sebut Baiana House tidak memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG) . Foto:istimewa
Penulis: Etonk
Senin, 09 Februari 2026 | 17:58:00 WIB

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan bahwa Baiana House yang berlokasi di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Wa Ode Murniati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari, Senin (9/2/2026).

Murniati menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, lokasi berdirinya Baiana House masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Secara normatif, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan bangunan permanen.

"Secara aturan, tidak boleh ada pembangunan bangunan di kawasan RTH," ujar Murniati di hadapan anggota dewan.

Ia juga menegaskan hingga saat ini Baiana House belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kendari.

Persoalan perizinan tersebut turut disoroti oleh sejumlah pihak, salah satunya Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN). 

Koordinator KPJN, La Ode Rude, menilai Baiana House tidak hanya membangun tanpa izin, tetapi juga melanggar ketentuan RTRW Kota Kendari.

"Baiana House kami duga tidak memiliki PBG dan berdiri di kawasan RTH sesuai RTRW. Karena itu, kami berharap OPD terkait menindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. Kalau perlu, langsung ditutup," tegas Rude dalam forum RDP.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, yang turut hadir dalam RDP, menyatakan kliennya berkomitmen untuk taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Humas Baiana House, Kadar Siantang, meminta agar aktivitas Baiana House tetap diizinkan beroperasi. Menurutnya, keberadaan Baiana House memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan pertemuan lanjutan antara pihak Baiana House dan pihak KJPN Sultra.

Reporter: Etonk