Pemuda di Lasalepa Muna Ditangkap, Polisi Sita 32 Sachet Sabu
MUNA — Seorang pria berinisial SR (21) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat 12,3 gram yang dikemas dalam 32 sachet.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di BTN Griya Lasalepa, Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Muh Jufri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah itu. Informasi diterima petugas sekitar pukul 20.00 Wita.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.20 WITA tim melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud,” ujar Muh Jufri, Kamis (26/2/2026).
Setelah memastikan situasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 Wita dan mengamankan SR yang berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 sachet dengan berat bruto keseluruhan 12,30 gram.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.