Jelang HUT Sultra, Pedagang Lingkar MTQ Kendari Dipindah ke Depan Kantor Wali Kota
KENDARI – Polemik penertiban ratusan pedagang di kawasan MTQ Kendari menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke-62 akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Kendari menyiapkan lokasi sementara bagi pedagang di area depan Kantor Wali Kota.
Langkah tersebut diambil agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menjalankan aktivitas jual beli selama rangkaian perayaan HUT Sultra berlangsung.
Sebelumnya, rencana penertiban pedagang di kawasan Tugu Eks MTQ sempat memicu keresahan. Para pedagang mengaku khawatir kehilangan sumber pendapatan akibat pembatasan area berjualan.
Direktur Utama Perumda Utama Sultra, Akmal Rizal, menyebut penertiban dilakukan sebagai bagian dari persiapan kegiatan Harmoni Sultra.
“UMKM yang berkegiatan di lingkar MTQ akan dilakukan penertiban menjelang Harmoni Sultra sampai dengan tanggal 22 April 2026,” ujarnya dalam surat klarifikasi, Senin (20/4/2026).
Merespons kebijakan itu, ratusan pedagang yang tergabung dalam Aliansi UMKM Lingkar MTQ meminta DPRD Sultra memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.
Ketua Aliansi UMKM Lingkar MTQ Kota Kendari, Zul, menegaskan pedagang tidak menolak penataan, namun meminta prosesnya dilakukan secara terukur dan humanis.
“Kami tidak menolak penertiban, tetapi harus ada sosialisasi yang jelas dan dilakukan dengan cara yang manusiawi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Kekhawatiran pedagang muncul karena keterbatasan jumlah tenan yang disiapkan pemerintah. Dari total 179 pedagang yang selama ini berjualan di kawasan MTQ, hanya tersedia 100 tenan di dalam area kegiatan.
Situasi tersebut membuat puluhan pedagang terancam tidak memperoleh tempat saat rangkaian HUT Sultra yang dimulai pada 24 April hingga puncaknya 27 April 2026.
Selain keterbatasan lokasi, pedagang juga menyoroti besaran iuran Rp900 ribu per tenan yang dinilai cukup membebani, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Menanggapi hal itu, Direktur Operasional Perumda Sultra, Mohammad Akbar Liambo, menjelaskan bahwa tarif tersebut hanya diberlakukan bagi pedagang yang menempati tenan resmi di dalam kawasan.
“Iuran itu hanya untuk pedagang yang menempati 100 tenan di dalam kawasan. Biaya tersebut sudah termasuk keamanan, kebersihan, listrik, air, dan pembinaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran tarif masih dapat dievaluasi apabila seluruh pedagang nantinya dapat terakomodasi.
“Kalau semua bisa masuk, tentu akan kita kaji lagi, apalagi melihat kondisi pendapatan pedagang,” tambahnya.
Sebagai solusi sementara, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mempersilakan pedagang yang belum tertampung untuk berjualan di depan Kantor Wali Kota.
“Untuk sementara berjualan dulu di area Kantor Wali Kota. Yang tidak punya listrik nanti ditarikkan kabel dari kantor Satpol PP,” katanya.
Sementara itu, DPRD Sultra memastikan akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak merugikan para pedagang kecil.
Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said, menegaskan pihaknya akan memonitor proses relokasi hingga tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kita kawal ini, supaya ada solusi yang adil untuk semua pihak,” tegasnya.