PT Sekar Alam Diduga Tutup Akses Jalan Warga di Kandai Kendari, Kelurahan Siapkan Mediasi
KENDARI – Warga RT 2, RW 2, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, mengeluhkan penutupan akses jalan yang diduga dilakukan pihak PT Sekar Alam. Polemik tersebut kini mendapat perhatian dari pemerintah kelurahan yang tengah menyiapkan langkah mediasi.
Akses jalan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu disebut ditutup menggunakan seng bekas oleh seorang pria berinisial MS yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Sekar Alam. Penutupan tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini menggunakan jalur tersebut.
Salah seorang warga, Nuurhasana (23), mengatakan lahan yang selama ini dijadikan akses jalan merupakan tanah negara hasil sitaan Bank Indonesia dari aset PT Sekar Alam. Menurutnya, pihak Bank Indonesia telah memasang plang resmi di lokasi itu sejak 2023.
Namun, pada Oktober 2025, MS datang dan memagari area tersebut menggunakan seng bekas.
“Bulan Oktober tahun lalu dia datang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Sekar Alam. Tapi sampai hari ini kami masih mempertanyakan legalitasnya. Kami juga sudah melapor ke RT, RW, Babinsa, dan pemerintah setempat agar kejelasan status orang ini dipertanyakan,” ujar Nuur, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyebut plang resmi milik Bank Indonesia yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dicabut.
Menurut Nuur, penutupan akses jalan itu berdampak langsung pada aktivitas warga, termasuk para nelayan yang sebelumnya melintasi jalur tersebut dan kini terpaksa mencari akses alternatif.
Warga, kata dia, telah mengadukan persoalan itu kepada pemerintah setempat. Namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
“Kami sudah menunggu hampir dua bulan. Yang kami minta hanya keabsahan orang ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Jadi kami harus bagaimana?” katanya.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Lurah Kandai, Salahudin, mengatakan pihak kelurahan tengah menyiapkan mediasi untuk mempertemukan warga dengan pihak yang mengaku mewakili PT Sekar Alam.
Meski menyebut lahan yang menjadi polemik merupakan milik PT Sekar Alam, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui dialog.
“Kan haknya dia, tanahnya. Sekar Alam yang palang itu, kan ada yang jaga di situ, mungkin disuruh sama bosnya. Karena di situ memang bukan akses umum,” kata Salahudin saat ditemui di Kantor Lurah Kandai.
Ia menambahkan, Ketua RW setempat telah diminta mengumpulkan bukti dari masing-masing pihak sebelum mediasi digelar.
“RW sudah melaporkan, saya sampaikan, kumpulkan dulu bukti-buktinya mereka, baru kita dudukkan. Panggil itu warga yang komplain dan orang yang merasa dipercayai PT Sekar Alam,” tambahnya.
Ketua RW 2 Kelurahan Kandai, Firman, membenarkan bahwa mediasi kini sedang dipersiapkan dan tinggal menunggu kehadiran MS.
“Kesiapan mediasi tinggal menunggu saudara MS. Saya sudah minta agar dihadirkan tiga poin, pertama pemilik PT Sekar Alam, kedua surat kuasa, dan ketiga legalitasnya,” kata Firman.
Ia juga meminta pihak PT Sekar Alam menghadirkan putusan pengadilan terkait hak kepemilikan lahan tersebut. Pasalnya, menurut pengetahuannya, area itu merupakan tanah negara.
“Sepengetahuan saya itu tanah negara, karena ada plangnya dan sebelumnya memang sudah dibuka,” pungkasnya.