Kasus Pelabrakan di Depan Mie Gacoan Kendari Masuk Tahap Penyidikan
KENDARI – Kasus pelabrakan yang videonya sempat viral di media sosial di Kota Kendari kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polsek Poasia. Korban berinisial ITT (24) meminta agar terlapor, MM, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan penganiayaan yang dialami korban saat insiden pelabrakan di depan outlet Mie Gacoan, Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Poasia untuk diproses secara hukum.
Kuasa hukum korban, Eka Subaktiar, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Besok penyidik dijadwalkan memanggil MM untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Eka, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, naiknya status perkara menjadi penyidikan diharapkan segera diikuti dengan penetapan status tersangka terhadap terlapor.
“Kami berharap setelah SP2HP ini terbit, penyidik segera menetapkan tersangka,” katanya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Iya, sudah naik sidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Eka menjelaskan, insiden itu bermula ketika MM memergoki suaminya, IS, sedang bersama korban di lokasi kejadian. Dalam kondisi emosi, MM diduga langsung melabrak ITT.
Namun demikian, pihak korban membantah adanya hubungan khusus antara ITT dan IS. Menurut Eka, kliennya justru merasa menjadi korban kebohongan karena IS mengaku belum memiliki istri maupun pasangan.
“Klien kami sempat menanyakan status saudara IS, apakah sudah beristri atau memiliki pacar. Saat itu IS mengaku belum berkeluarga dan tidak memiliki pasangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ITT dan IS pertama kali berkenalan melalui pesan langsung (DM) TikTok pada 14 Desember 2025. Enam hari kemudian, IS meminta nomor WhatsApp korban.
Pada 20 Desember 2025, keduanya bertemu untuk pertama kalinya setelah IS mengajak korban jalan-jalan.
“Pertemuan itu hanya terjadi satu kali, tepatnya pada 20 Desember 2025. Di malam yang sama, MM datang dan melabrak klien kami,” ungkap Eka.
Pihak kuasa hukum juga membantah tudingan yang menyebut ITT sebagai pelakor.
Akibat video pelabrakan yang tersebar luas di media sosial, korban disebut mengalami trauma psikologis yang cukup berat.
“Kondisi psikologis klien kami sangat terganggu. Bahkan untuk keluar rumah saja ia merasa malu dan kesulitan,”tutupnya.