Mahasiswa Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Tapi-Tapi Muna, Kejati Sultra Diminta Selidiki

AMPK Sultra saat melakukan audiensi dengan pihak Kejati Sultra, Senin (4/5/2026). Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 04 Mei 2026 | 19:17:56 WIB

KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna untuk tahun anggaran 2023–2025.

Sorotan tersebut disampaikan saat AMPK Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (4/5/2026).

Koordinator AMPK Sultra, La Ode Muh. Syawal, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam sejumlah program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

“Kami menduga terjadi penyalahgunaan anggaran pada pembangunan Gedung Serba Guna yang hingga kini mangkrak dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, AMPK Sultra juga menyoroti pembangunan jalan titian serta rehabilitasi balai desa yang diduga tidak berjalan sesuai perencanaan dan peruntukan anggaran pada periode 2023–2025.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menghambat pelayanan publik di tingkat desa,” tambahnya.

Syawal menegaskan, pengelolaan Dana Desa seharusnya mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia juga mengingatkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

AMPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Mereka juga meminta agar kepala desa dan pihak terkait dipanggil untuk diperiksa guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

Aksi tersebut, menurut AMPK Sultra, merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Sementara itu, Kepala Desa Tapi-Tapi, LM Usman, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin malam.

Reporter: Redaksi