Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pemuda 19 Tahun di Kolaka Diamankan

Seorang pemuda inisial M NA alias A (19) diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka kasus narkotika. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 04 Mei 2026 | 19:31:51 WIB

KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial M.NA alias A (19) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 30,02 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Iptu Jamal P bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujarnya, Senin (4/5/2026). 

Dalam proses tersebut, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai terlibat transaksi narkotika. Pelaku kemudian diamankan saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu atas perintah seseorang yang tidak dikenal, dengan imbalan sebesar Rp300 ribu. Barang tersebut rencananya akan ditempatkan kembali di lokasi lain sesuai instruksi.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana tersangka bertugas sebagai perantara dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 30,02 gram, serta satu sachet berisi daun kering diduga tembakau gorila seberat 0,61 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu bungkus rokok, dompet warna coklat, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka.

Reporter: Redaksi