Komisaris Utama PT TMM Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Konut

Corak Sultra melaporkan PT TMM di Kejagung RI, Mabes Polri dan Ditjen Minerba atas dugaan tambang ilegal. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Kamis, 07 Mei 2026 | 18:37:00 WIB

JAKARTA – Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) berinisial TFA resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta Mabes Polri pada Rabu (6/5/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Corak Sultra, Fauzan Darmawan, mengatakan pihaknya menduga PT TMM melakukan aktivitas penambangan ore nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Inisial TFA diduga menjadi aktor utama dari aktivitas tersebut,” ujar Fauzan, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, Corak Sultra juga menduga adanya keterlibatan TFA dalam kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara, dengan modus penggunaan dokumen terbang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, yang sebelumnya diungkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2024 lalu.

“Inisial TFA diduga turut menerima dan menikmati aliran dana dari kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo,” katanya.

Fauzan menilai aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara terkesan membiarkan TFA tidak tersentuh proses hukum, meskipun menurutnya terdapat dugaan keterlibatan dalam pusaran korupsi tambang yang merugikan negara.

“Ironisnya, kasus yang menyeret nama TFA kami duga hilang dari daftar pemeriksaan dan semakin meredup. Kami juga menduga ada keterlibatan oknum APH yang membekingi proses pemeriksaan TFA,” jelasnya.

Fauzan mengungkapkan, meski tidak memiliki RKAB, PT TMM diduga tetap melakukan pemuatan ore nikel pada April 2026. Ia menduga ore nikel tersebut merupakan barang bukti dari kasus pertambangan.

“Kami menemukan puluhan tumpukan doom yang telah dipasangi garis polisi, namun masih terdapat aktivitas pemuatan ore nikel dari beberapa tumpukan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Fauzan, PT TMM sebelumnya juga diduga beberapa kali melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB.

“Pada tahun 2025 lalu juga ditemukan adanya aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB, namun hingga kini belum ada tindakan dari APH,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT TMM disebut pernah mendapatkan sanksi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI dan dikenai denda sebesar Rp629,2 miliar karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan dengan luas bukaan mencapai 64,59 hektare.

“Kami menilai ini merupakan kejahatan serius yang sangat merugikan negara. Karena itu, kami resmi melaporkan PT TMM ke Kejagung RI dan Mabes Polri agar segera dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap TFA,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tristaco Mineral Makmur maupun TFA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Reporter: Redaksi