Simpan Sabu 260 Gram di Dalam Tas, Pria di Kolaka Diamankan Polisi
KOLAKA – Seorang pria berinisial I alias M (40) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kolaka usai diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Satgas Operasi Pekat Anoa 2026 di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya,” ujar Riswandi, Jumat (29/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas ransel di kamar milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 260,74 gram, satu tas ransel hitam, satu unit handphone merek OPPO warna biru, satu timbangan digital, dan satu kantong kresek merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial T untuk diedarkan sesuai arahan yang diberikan.
“Pelaku mengaku dijanjikan imbalan berupa konsumsi narkotika gratis dan sejumlah uang yang belum ditentukan,” katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini Satresnarkoba Polres Kolaka masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.