Ketua RT di Kendari Diduga Jadi Otak Pencurian Mobil PNS, Kerugian Capai Rp160 Juta
KENDARI – Seorang ketua RT di Kota Kendari berinisial HG (43) ditangkap polisi setelah diduga menjadi otak di balik aksi pencurian mobil dan sejumlah barang berharga milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LR (53).
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di BTN Manaba Residence, Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.05 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni HG (43) dan RZ (30).
Menurut Edwin, HG yang diketahui menjabat sebagai ketua RT diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi pencurian sekaligus mengantar pelaku utama ke lokasi kejadian.
"Jadi salah satu pelakunya adalah ketua RT. Dia memanfaatkan jabatannya sebagai ketua RT," ujar Kombes Pol Edwin saat konferensi pers di Polresta Kendari, Kamis (25/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, HG diduga menyuruh RZ untuk masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Polisi mengungkap, RZ masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat atap saat korban sedang tertidur. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci mobil yang tersimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur satu unit Honda Brio milik korban.
"Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban," jelas Edwin.
Selain mobil, pelaku juga membawa sejumlah barang lainnya, antara lain televisi, tas, matras yoga, dan alat pijat. Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di Kota Baubau.
Namun, sebelum transaksi dilakukan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku beserta mengamankan seluruh barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Brio lengkap dengan kunci dan dokumen kendaraan, satu unit televisi, satu buah tas, satu matras yoga, serta satu alat pijat.
Saat ini, HG dan RZ telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.