PN Kendari Tolak Praperadilan Tersangka CA dalam Kasus Dugaan Pencabulan di Rumah Bupati Konsel
KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial CA terkait perkara dugaan pencabulan yang terjadi di rumah Bupati Konawe Selatan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Waode Sangia dalam sidang perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Kdi yang digelar pada Senin (13/7/2026) di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
"Mengadili, menolak seluruh permohonan pemohon," ucap Waode Sangia saat membacakan amar putusan.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim juga menyampaikan pertimbangan hukum bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan pemohon dinilai tidak beralasan, sehingga patut untuk ditolak," kata Waode Sangia dalam pertimbangan putusannya.
Dengan putusan tersebut, upaya hukum praperadilan yang diajukan CA resmi ditolak. Konsekuensinya, proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka tetap dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, CA ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18).
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (12/5/2026), sekitar pukul 23.50 Wita.
Korban diketahui bekerja sebagai ART di rumah tersebut, sedangkan pelaku merupakan petugas keamanan dan masih memiliki hubungan keluarga dengan istri bupati.