ASN Dishub Baubau Ditangkap di Kendari, Diduga Gelapkan Motor dan Beraksi di Empat TKP

PNS Dishub Kota Baubau, insial DE (49) ditangkap kasus penggelapan motor dan pencurian Handphone di Kendari. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:22:16 WIB

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DE (49), yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Baubau, atas dugaan penipuan, penggelapan sepeda motor, serta pencurian di sejumlah lokasi.

DE ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat (17/7/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik korban berinisial AR (23) yang terjadi pada Senin (13/7/2026).

Peristiwa bermula saat korban bekerja di sebuah konter pulsa di Kecamatan Puuwatu. Pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Genio berwarna hitam milik korban dengan menitipkan satu unit Yamaha Mio Sporty sebagai jaminan. Belakangan diketahui, sepeda motor yang dijadikan jaminan tersebut juga merupakan hasil pinjaman pelaku dari seorang pedagang gorengan.

"Sebagai jaminan, terlapor menyimpan satu unit sepeda motor kepada korban. Karena merasa kasihan, korban kemudian menyerahkan sepeda motor Honda Genio miliknya," ujar Kompol Welliwanto Malau, Sabtu (18/7/2026).

Pelaku meyakinkan korban bahwa sepeda motor tersebut hanya akan digunakan untuk mencari rekannya di wilayah Kelurahan Punggolaka dan berjanji mengembalikannya pada hari yang sama. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Dalam pemeriksaan, DE mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban. Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dua unit telepon genggam.

Selain kasus tersebut, penyidik menduga pelaku terlibat dalam empat tindak pidana di lokasi berbeda, yakni dua kasus pencurian dan dua kasus penipuan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver dengan nomor rangka MH1JMA11XPK114991 dan nomor mesin JMA1E-1114513, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y21D.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: R. Anugrah