Bawa Bukti Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di Muna, PENARI Sultra Laporkan SPBUN Jompi Jaya Sentosa ke Polda

Kordinator PENARI Sultra, Gede Sukadana (keempat dari kiri) saat menyerahkan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan BBM Subsidi di Kabupaten Muna. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:45:23 WIB

KENDARI – Pusat Edukasi Aspirasi Rakyat Indonesia (PENARI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan penggelapan dan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, ke Polda Sultra, Jumat (28/8/2026).

Dalam laporan tersebut, PENARI Sultra menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum. Bukti itu diharapkan menjadi bahan awal bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses distribusi BBM bersubsidi.

Koordinator aksi PENARI Sultra, Gede Sukadana, mengatakan penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, termasuk ketentuan perubahannya.

“Kami datang membawa bukti dan informasi yang kami miliki untuk dilaporkan secara resmi. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Gede.

PENARI Sultra meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian distribusi BBM bersubsidi di SPBUN tersebut. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup proses penerimaan BBM, pencatatan stok, volume penyaluran hingga pihak-pihak yang menerima BBM bersubsidi.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan, pengalihan, pengurangan volume, atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, seluruh pihak yang terlibat harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya meminta aparat memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Subsidi negara harus benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” lanjut Gede.

PENARI Sultra menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mendorong tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan yang disampaikan PENARI Sultra masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih kepada pihak SPBUN Jompi Jaya Sentosa masih terus dilakukan guna memperoleh informasi berimbang.

Reporter: Redaksi