Gelapkan Mobil yang Belum Lunas, Pria Asal Konut Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

Pria inisial AK (30) ditangkap Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari kasus penggelapan mobil kredit. Foto : Istimewa
Penulis: Redaksi
Rabu, 02 September 2026 | 17:03:04 WIB

KENDARI -  Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AK (30), asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Calya milik korban.

AK ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Sebelum dibawa ke Mapolresta Kendari, pelaku lebih dulu diamankan di Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, perkara tersebut bermula ketika AK membeli satu unit Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi DT 1801 UE dari korban, Muliadi Dachri, menggunakan sistem kredit.

Transaksi jual beli tersebut dilakukan di Kantor PT Dachtraco Raya, Kota Kendari, pada awal Januari 2026.

Namun, setelah mobil berada dalam penguasaannya, AK diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain sebelum cicilan pembelian kepada korban dinyatakan lunas.

“Terlapor menggadaikan mobil tersebut sebelum lunas dan tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor,” kata Kompol Malau, Rabu (2/9/2026).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polresta Kendari.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan AK berhasil diketahui. Tim URC Buser 77 kemudian mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Wiwirano.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian jual beli kendaraan dengan sistem cicilan antara korban dan pelaku.

Sementara itu, mobil Toyota Calya yang diduga telah digadaikan tersebut hingga kini masih dalam penelusuran polisi.

“Tim saat ini masih dalam pengembangan pencarian terkait satu unit mobil Calya,” ujar Malau.

AK bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Reporter: Redaksi