Beraksi Sejak 2025, Driver Ojol di Kendari Ditangkap Usai Diduga Begal Payudara Mahasiswi
KENDARI – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial RI (38) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial A (24).
Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks BTN Surya Mas, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (1/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, aksi tersebut terjadi saat korban berjalan kaki usai joging sore.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang korban. Setelah mendekat dari sisi kanan, pelaku kemudian meremas payudara kanan korban dan langsung melarikan diri.
“Dari arah belakang korban ada sebuah motor yang berjalan mendekati arah samping kanan korban, lalu saat itu orang yang mengendarai motor tersebut (tersangka) memegang payudara kanan korban,” kata Malau, Rabu (2/9/2026).
Meski pelaku langsung kabur, korban sempat mengingat ciri-ciri pelaku serta nomor polisi kendaraan yang digunakan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ayah korban yang juga berprofesi sebagai driver Maxim. Dari informasi itu, identitas RI berhasil diketahui hingga pelaku diamankan dan diserahkan ke Polresta Kendari.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan keterkaitan RI dengan empat laporan pelecehan serupa sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan, RI mengakui telah melakukan aksi serupa terhadap korban berbeda sejak 2025.
“Setelah dihubungkan dengan peristiwa yang sama pada empat pengaduan sebelumnya, ternyata ciri-ciri pelaku sama dengan tersangka,” ujar Malau.
RI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksinya.
Tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a UU TPKS juncto Pasal 127 KUHP.