JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

Massa JANGKAR SULTRA saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kajati Sultra, Kamis (3/9/2026). Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Kamis, 03 September 2026 | 15:23:59 WIB

KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memeriksa jajaran direksi PT Integra Mining Nusantara terkait sejumlah dugaan persoalan dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Desakan tersebut disampaikan JANGKAR saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Kamis (3/9/2026).

JANGKAR menilai sejumlah hal dalam aktivitas perusahaan perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kuota produksi, aktivitas pemuatan ore nikel, penyelesaian lahan masyarakat, hingga penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Korlap I JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan pihaknya juga mempertanyakan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 051/B/SEK/JANGKAR_SULTRA/VIII/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Sultra.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana Dumas yang kami sampaikan telah ditindaklanjuti. Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya berhenti pada tahap administrasi,” kata Andi Fajar.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap direksi penting dilakukan untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan status RKAB PT Integra Mining Nusantara. JANGKAR menduga perusahaan belum memiliki RKAB yang memberikan kuota produksi untuk aktivitas pertambangan yang saat ini berlangsung.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, perusahaan diduga hanya mengantongi administrasi pendukung dari kementerian tertentu. Namun, itu bukan RKAB yang memberikan kuota produksi,” ujarnya.

Karena itu, JANGKAR meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan keabsahan RKAB dan kuota produksi perusahaan.

Soroti Ore yang Disebut Sisa Produksi

JANGKAR juga mempertanyakan aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan perusahaan.

Andi Fajar mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa aktivitas tersebut disebut sebagai pengangkutan ore yang merupakan sisa produksi sebelumnya.

Ia menilai klaim tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan pencatatan produksi.

“Kalau memang ore sisa, harus jelas kapan ditambang, berapa volumenya, di mana disimpan, dan bagaimana pencatatannya. Semua itu harus bisa diverifikasi,” tegasnya.

JANGKAR meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas pengangkutan, tetapi juga menelusuri asal-usul ore hingga dokumen produksi perusahaan.

Lahan Warga dan Dugaan BBM Subsidi

Selain persoalan produksi, Korlap II JANGKAR Sultra, Syawal, menyoroti penyelesaian lahan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ia meminta pemerintah memastikan seluruh hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan telah diselesaikan.

“Jangan hanya produksi dan pengangkutan ore yang berjalan. Persoalan lahan warga juga harus diselesaikan,” kata Syawal.

JANGKAR juga meminta aparat memeriksa dugaan penggunaan BBM ilegal atau BBM subsidi dalam aktivitas perusahaan.

Menurut Syawal, pemeriksaan perlu dilakukan dengan menelusuri sumber BBM, pemasok, hingga dokumen pembelian dan penggunaannya.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

JANGKAR menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi perusahaan. Namun, dugaan-dugaan tersebut dinilai harus diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta aparat memeriksa dan memastikan apakah seluruh aktivitasnya sesuai aturan,” ujar Andi Fajar.

JANGKAR Sultra menyatakan akan terus mengawal Dumas Nomor 051/B/SEK/JANGKAR_SULTRA/VIII/2026 dan mendesak Kejati Sultra memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Mereka juga meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara.

Reporter: Redaksi