MUNA BARAT – Sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Tenggara.
Dari pengungkapan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang terdiri dari solar dan minyak tanah. Ribuan liter BBM tersebut ditemukan tersimpan di dalam 43 drum plastik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Bermula dari Aktivitas Mencurigakan di Pantai Desa Pajala
Kasus ini terungkap setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Desa Pajala pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AB, LA, dan TK. Sementara satu orang lainnya berinisial MU masih dalam pencarian karena diduga ikut terlibat.
Ribuan Liter Dikumpulkan lalu Dicampur di Atas Kapal
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AB diduga memperoleh pasokan BBM dari sejumlah pihak. Dari tersangka LA diperoleh sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah. Dari TK diperoleh sekitar 1.000 liter minyak tanah, sedangkan dari MU diduga berasal sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah.
Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai total sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
“Hasil penelusuran, seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” kata Dodi.
Dalam kurun waktu 1–5 Juni 2026, BBM itu disebut dipindahkan secara bertahap ke kapal kayu milik tersangka yang berada di pesisir Desa Pajala.
Di atas kapal, proses pencampuran dilakukan menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter. Setelah dicampur, BBM dipindahkan ke drum plastik berukuran 200 liter menggunakan mesin alkon.
Aktivitas tersebut dilakukan berulang hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang kemudian disimpan dalam 43 drum plastik.
Tiga Tersangka Ditahan, Polisi Sita Kapal dan Peralatan
Selain menyita ribuan liter BBM campuran, penyidik juga mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan, satu unit mesin alkon, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang dipakai dalam proses pencampuran.
Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Dodi.
