KENDARI – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) mengkritik DPRD Kota Kendari yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Kritik tersebut disampaikan lantaran permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di Labelawa Biliard hingga kini belum juga mendapat kepastian jadwal.
Surat permohonan RDP bernomor 012/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 telah diajukan AMARA Sultra sejak 31 Maret 2026. Dalam surat itu, DPRD Kota Kendari diminta memfasilitasi pertemuan bersama pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di Labelawa Biliard yang beroperasi di kawasan K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga.
Penanggung Jawab AMARA Sultra, Sarfan, menilai belum adanya tindak lanjut dari DPRD Kota Kendari menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
JARNAS HUDLI Bakal Geruduk PT Naked Press, Desak Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
"Sudah lebih dari tiga bulan surat resmi kami masuk ke DPRD Kota Kendari, tetapi hingga hari ini belum ada kepastian kapan RDP akan dilaksanakan. Kami menilai DPRD Kota Kendari seperti 'mati suri'. Fungsi pengawasannya seolah tidak berjalan ketika masyarakat meminta adanya forum resmi untuk mengungkap dugaan pelanggaran," kata Sarfan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Sarfan, permohonan RDP diajukan berdasarkan dugaan bahwa Labelawa Biliard menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran AMARA Sultra, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menyatakan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labelawa Biliard tidak tercatat dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari juga disebut menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pencatatan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama usaha tersebut.
Di sisi lain, lanjut Sarfan, manajemen Labelawa Biliard mengklaim telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol sejak sebelum usaha itu mulai beroperasi pada 2022. Perbedaan keterangan tersebut, menurutnya, perlu diklarifikasKendaria terbuka melalui forum RDP agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
AMPK dan PJ Sultra Minta Kejati Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Kasus PSR Kolaka
"Kalau dua instansi pemerintah menyatakan izin itu tidak ada, sementara pihak perusahaan mengaku sudah mengantongi izin sejak 2022, maka DPRD wajib memanggil seluruh pihak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Justru di sinilah fungsi pengawasan DPRD diuji. Jangan sampai DPRD terkesan memilih diam terhadap persoalan yang menyangkut kepastian hukum," ujarnya.
Sarfan menambahkan, keterlambatan penjadwalan RDP berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Kendari. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian mengenai status perizinan usaha tersebut agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan.
"Kami tidak meminta DPRD menghakimi siapa pun. Yang kami minta hanya satu, jalankan fungsi pengawasan. Kalau memang izin itu ada, tunjukkan kepada publik. Kalau memang tidak ada, maka pemerintah harus menegakkan aturan secara tegas. DPRD tidak boleh membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian," tegasnya.
AMARA Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga DPRD Kota Kendari menggelar RDP sebagai forum klarifikasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Kendari mengenai jadwal pelaksanaan RDP yang dimaksud.
