×

Pencarian

RDP PT IPIP Tak Kunjung Digelar, JANGKAR Sultra: Publik Wajar Bertanya Ada Apa dengan DPRD?

KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) kembali mempertanyakan belum adanya tindak lanjut dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan lemahnya pengawasan kepabeanan di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka.

Permohonan RDP tersebut telah diajukan JANGKAR Sultra pada 24 Juni 2026. Namun, hingga lebih dari sebulan berlalu, DPRD Sultra belum menjadwalkan agenda pembahasan.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan RDP diperlukan sebagai forum terbuka untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari pengawasan kendaraan operasional dan alat berat, pemasukan barang modal impor, hingga mekanisme pengawasan kepabeanan di kawasan industri tersebut.

"Kami tidak sedang menolak investasi. Justru kami ingin memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Kalau memang seluruh aktivitas di kawasan IPIP telah sesuai ketentuan, mengapa forum RDP sebagai ruang klarifikasi belum juga digelar?" kata Fajar.

Menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai status kepabeanan kendaraan operasional dan alat berat, legalitas pemasukan barang modal, serta sistem pengawasan Bea Cukai terhadap arus barang di kawasan industri tersebut.

Fajar juga menyinggung sorotan yang sebelumnya disampaikan anggota Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan PT IPIP. Saat itu, kata dia, anggota dewan mempertanyakan tidak terlihatnya pos maupun sistem pengawasan Bea Cukai di kawasan yang memiliki aktivitas pembangunan dan lalu lintas barang dalam skala besar.

"Temuan itu seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk DPRD Sultra. Ketika masyarakat meminta ruang klarifikasi melalui RDP, tetapi hingga kini belum juga digelar, tentu muncul pertanyaan di tengah publik," ujarnya.

JANGKAR Sultra menegaskan bahwa usulan RDP bukan untuk menghakimi PT IPIP maupun instansi terkait. Sebaliknya, forum tersebut dinilai penting agar seluruh pihak, termasuk Bea Cukai, manajemen PT IPIP, Polda Sultra, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis lainnya, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang dijalankan.

Menurut Fajar, apabila seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan hukum, maka forum RDP justru menjadi sarana untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan persoalan, DPRD Sultra memiliki fungsi pengawasan untuk mendorong penyelesaiannya.

"Jangan sampai DPRD Sultra hanya menjadi tempat menerima aspirasi tanpa menindaklanjutinya. Fungsi pengawasan harus diwujudkan melalui langkah nyata," tegasnya.

JANGKAR Sultra mendesak DPRD Sultra segera menjadwalkan RDP secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif mengenai sistem pengawasan di kawasan PT IPIP.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi DPRD Sulawesi Tenggara terkait belum dijadwalkannya RDP yang diajukan JANGKAR Sultra.