KENDARI – Dugaan pelanggaran tata kelola kehutanan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah.
Sekretaris Jenderal CCC, Andul, menyebut PAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, legalitas aktivitas perusahaan patut dipertanyakan.
"Dugaan ini harus menjadi perhatian serius. Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas di kawasan hutan patut dipertanyakan," tegas Andul.
JARNAS HUDLI Bakal Geruduk PT Naked Press, Desak Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Ia menjelaskan, Penataan Areal Kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang mengatur batas wilayah kerja, luas areal yang dikelola, hingga tata batas di lapangan. Karena itu, apabila sebuah perusahaan beroperasi tanpa PAK, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Andul merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur bahwa setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memperoleh Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan kegiatan operasional di lapangan.
"Aturan ini tidak memberi ruang bagi pelaksanaan kegiatan sebelum PAK diterbitkan oleh Menteri. Jika benar PT Fatwa Bumi Sejahtera belum memiliki PAK, maka seluruh aktivitasnya patut diduga tidak memenuhi ketentuan administratif," ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan perencanaan, tata hutan, serta pengelolaan sesuai fungsi kawasan.
AMPK dan PJ Sultra Minta Kejati Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Kasus PSR Kolaka
CCC pun mengajukan dua pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait, yakni:
1. Apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sesuai ketentuan?
2. Apakah seluruh aktivitas perusahaan di lapangan telah berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan oleh regulasi?
Menurut Andul, jawaban atas dua pertanyaan tersebut penting untuk memastikan legalitas operasional perusahaan sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan negara.
Sementara itu, Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari segera melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan perusahaan.
Ia juga meminta pemerintah membuka informasi kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi.
"Jika dokumen itu ada, sampaikan kepada publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas dapat berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata Fingki.
Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hutan bukan ruang gelap yang dapat dikelola tanpa aturan. Transparansi merupakan kewajiban dalam tata kelola kehutanan yang baik," pungkasnya.
