Konsisten Layani Masyarakat, YLBH Permata Adil Sultra Terpilih Ketiga Kalinya Tempati Posbakum PN Kendari
KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Permata Adil Sulawesi Tenggara. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmaja, PN Kendari, pada Senin (5/1/2026).
YLBH Permata Adil Sultra dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terpilih kembali untuk menyediakan layanan pos bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di PN Kendari.
Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Rustam, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kerja sama ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mampu membangun hubungan kemitraan yang baik dan berkelanjutan antara PN Kendari dan YLBH Permata Adil Sultra.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap selain terjalinnya hubungan kemitraan yang baik, hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan dapat tersalurkan dengan baik dan optimal,” ujar Rustam.
Ia menambahkan, keberadaan Pos Bantuan Hukum di lingkungan pengadilan sangat penting untuk memberikan akses hukum yang adil, terutama bagi masyarakat yang belum memahami proses hukum atau memiliki keterbatasan ekonomi.

Direktur Utama YLBH Permata Adil Sulawesi Tenggara, Saddam Husein berkomitmen untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Alhamdulillah YLBH Permata Adil Sultra kembali terpilih untuk periode 2026. Sudah tahun ketiga sejak tahun 2024. Ini merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan berdasarkan komitmen, integritas, serta rekam jejak YLBH Permata Adil Sultra dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu." ujar Saddam Husein, di PN Kendari.
Saddam Husein juga berharap dengan ditandatanganinya MoU ini, layanan Posbakum PN Kendari dapat berjalan secara maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Sulawesi Tenggara.