Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kolaka, Seorang Perempuan Diamankan
KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial IR (37) pada Selasa malam (27/1/2026).
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa terduga pelaku IR berdomisili di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, diamankan bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sebanyak21 saset plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan "berat bruto 63,03 gram," jelas Kasi Humas, Rabu (28/1/2026).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang non narkotika berupa satu buah dompet, satu timbangan digital, satu ball plastik klip bening kosong, dua dos bekas lipstik, satu alat hisap, serta satu unit sepeda motor Genio warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, IR mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diedarkan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi tersangka adalah sebagai pengedar narkotika jenis shabu,” tambah AKP Dwi Arif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a KUHPidana.