Penggerebekan di Kamar Kos, Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bombana
BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Rabu (28/1/2026) malam.
Dalam pengungkapan ini dua pria yang diduga pelaku diamankan. Keduanya masing-masing berinisial HB (30) dan A (36).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/03/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 28 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Hakim, mengatakan pengungkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia.
“Personel Satresnarkoba Polres Bombana mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Hakim, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kamar kos tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Muhammad Ridwan melakukan observasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet plastik bening ukuran besar dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,95 gram, yang disimpan dalam pembungkus tisu merek Montiss.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh para pelaku,” jelas Iptu Hakim.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa microtube, plastik klip, dua unit handphone, serta perlengkapan lainnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bombana dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.