Polres Konawe Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan
KONAWE – Sat Resnarkoba Polres Konawe mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Gafur mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,"ujar Iptu Andi Gafur, Sabtu, (31/1/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni SF (34), warga Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, dan JH (34), warga Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka SF di rumahnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 30,12 gram, beserta barang bukti lain berupa handphone, timbangan digital, alat isap (bong), klip plastik kosong, alat press, dan uang tunai.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menangkap tersangka JH. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua JH di Desa Puuwonua dan kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kedua tersangka diamankan di Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pembuatan administrasi penyidikan.
"Modus operandi, tersangka memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," kata Iptu Gafur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.
Polres Konawe selanjutnya akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.