Pengedar di Puuwatu Kendari Ditangkap, Polisi Temukan 11 Paket Sabu

Tim Sa Resnarkoba menangkap pria insial FO atas kasus tindak pidana narkotika. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 18:51:00 WIB

KENDARI– Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap pria berinisial FO (25) diduga terlibat tindak pidana narkotika di Lorong Ikhlas, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jumat (13/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif disertai pengintaian selama tiga hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengungkapkan tersangka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu.

"Setelah pengintaian selama tiga hari, anggota berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Andi Musakkir.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10,24 gram. Sembilan paket ditemukan di lantai kamar, satu paket di dalam lemari, dan satu paket lainnya disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, yakni timbangan digital, alat pres plastik, gunting, tiga sendok sabu, satu ball pipet, dua klip plastik kosong, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.

Reporter: Redaksi