Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Amankan Dua Terduga Pelaku Curas di Pomalaa
KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit dari Polres Kolaka bergerak cepat mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat (13/2/2026).
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 13 Februari 2026 terkait dugaan curas yang terjadi sekitar pukul 11.45 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat korban tengah menjaga satu unit mesin genset merek Motoyama milik PT APN di Desa Oko-oko.
"Berdasarkan kronologis kejadian, salah satu terduga pelaku mendatangi penjaga genset dan langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik. Pelaku kemudian mengambil satu unit genset dengan cara diangkat dan dinaikkan ke atas bagasi mobil yang digunakan," ujar AKP Dwi Arif, Sabtu (14/2/2026)
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp17.500.000.
Adapun dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni RA (32), warga Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka dan AS (27), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam penindakan itu, Tim Elang Anti Bandit turut mengamankan barang bukti berupa satu unit genset merek Motoyama warna ungu yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya," tutup AKP Dwi Arif.