Patroli Jelang Ramadan, Polisi Amankan Buruh Pelabuhan Bawa Badik di Kendari
KENDARI — Patroli rutin aparat kepolisian menjelang bulan suci Ramadan berujung pada pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial FA (29), buruh pelabuhan, diamankan setelah kedapatan menyimpan sebilah badik di dalam jok sepeda motornya.
Penangkapan dilakukan personel Unit I Subnit 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Weliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan bermula saat personel Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang Ramadan.
“Dalam kegiatan patroli tersebut, anggota menemukan seorang laki-laki berinisial FA membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya,” ujar Malau, Kamis (19/2/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bilah badik sepanjang 31 sentimeter terbuat dari besi dengan ujung tajam, lengkap dengan sarung serta gagang kayu berwarna cokelat. Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku.
Menurut Malau, keberadaan senjata tajam tanpa izin yang sah menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, terlebih menjelang momen keagamaan yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas warga.
FA, yang merupakan warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut telah mengantongi dua alat bukti terkait perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas AKP Malau.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan dan izin yang jelas, serta mendukung upaya aparat dalam menjaga situasi keamanan menjelang Ramadan.