KENDARI – Seorang narapidana berinisial AF (27) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hunian, Selasa (2/6/2026). Sebelum meninggal, korban diketahui sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya dan mengalami demam selama dua hari.
Korban merupakan warga Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia tengah menjalani pidana penjara selama enam bulan dalam perkara penganiayaan.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban sempat mengeluhkan sakit beberapa hari sebelum ditemukan tidak bernyawa.
“Korban sempat merasa demam selama dua hari,” ujar AKP Malau.
Korban ditemukan pertama kali oleh sesama warga binaan berinisial HR di Kamar 4 Blok B Rutan Kelas IIA Kendari. Saat itu, korban terlihat terbaring di tempat tidur dengan kondisi tubuh yang sudah kaku.
Mengetahui hal tersebut, petugas jaga langsung melakukan pemeriksaan dengan berupaya membangunkan korban. Namun, tidak ada respons dari yang bersangkutan.
“Pada saat saksi mengecek kondisi korban, yang bersangkutan sudah tidak bernapas dan tubuhnya telah kaku,” kata AKP Malau.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan medis dan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan penyebab kematian korban belum dapat dipastikan hingga hasil autopsi keluar.
“Saat ini masih berlangsung pelaksanaan autopsi di RS Bhayangkara Kendari,” pungkas AKP Malau.
