×

Pencarian

FORGEMA Sultra Desak Polda Usut Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal pada Proyek Bandara Betoambari Baubau

KENDARI – Forum Generasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (2/6/2026). Dalam aksinya, massa mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek pelebaran Bandara Betoambari di Kota Baubau.

Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Dirfan Udi dan Adjis Saputra. Massa menilai aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Polda Sultra segera mengusut tuntas dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek pelebaran Bandara Betoambari. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan,” kata Dirfan Udi.

Selain meminta pengusutan dugaan penggunaan material ilegal, FORGEMA Sultra juga mendesak Kapolda Sultra melakukan evaluasi terhadap Kapolres Baubau dan Kanit Tipidter Polres Baubau. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk menjawab dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin.

Massa aksi juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan dan penggunaan material proyek.

“Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih,” ujar Adjis Saputra.

FORGEMA Sultra turut mendesak aparat penegak hukum menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam proyek pelebaran Bandara Betoambari. Apabila terbukti berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, mereka meminta pemasok material diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek pertambangan, massa aksi juga meminta aparat memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan proyek. Mereka mendorong penghentian sementara pekerjaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Menurut FORGEMA Sultra, tuntutan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

FORGEMA Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap kepolisian dapat menangani laporan secara profesional.

“Kasus ini menjadi ujian bagi Kapolda Sultra yang baru. Publik menunggu langkah nyata kepolisian dalam menangani dugaan penggunaan material ilegal pada proyek yang menggunakan uang rakyat,” kata Dirfan Udi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ruassultra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan dan informasi yang berimbang.