Pengedar Sabu Diciduk di Rumahnya, Polisi Amankan Puluhan Saset
KONAWE SELATAN — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Selatan meringkus dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di Desa Lapulu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AB (30), warga Desa Akuni, dan A (27), warga Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea. Penangkapan dilakukan di rumah A pada Senin, (23/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah itu.
"Sehingga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Konsel kemudian langsung melakukan Penyelidikan," kata Budayana, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Petugas kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,41 gram yang dikemas dalam 62 saset plastik bening dari tangan pelaku AB.
"Modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," kata Budayana.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, alat timbangan digital, serta saset plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.