Jangkar Sultra Desak Pemkot Kendari Tinjau Dugaan Pelanggaran GSJ Coffee Shop di Simpang Jalan Sao-Sao
KENDARI - Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menyoroti dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) pada pembangunan coffee shop dua lantai di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.
Sorotan tersebut disampaikan setelah Jangkar Sultra melakukan peninjauan lapangan dan menemukan indikasi bangunan berdiri sangat dekat dengan badan jalan serta berada di area persimpangan, yang secara normatif memiliki ketentuan sempadan lebih ketat.
Kordinator Jangkar Sultra, Andi Fajar mengatakan, posisi bangunan itu perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan garis sempadan jalan dan prinsip segitiga pandang bebas pada simpang jalan.
“Kami menegaskan ini masih sebatas dugaan yang harus diverifikasi. Namun secara visual, letaknya yang sangat dekat dengan badan jalan dan berada di titik simpang patut diuji kesesuaiannya dengan regulasi,” ujar Fajar
Fajar menyebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak bangunan permanen dari Garis Sempadan Jalan (GSJ) di Jalan Sao-sao seharusnya minimal 15 meter. Namun, bangunan coffee shop tersebut diduga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Mahasiswa UMKendari ini juga mengungkapkan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif dan administratif dengan melayangkan surat somasi atau permintaan klarifikasi kepada pemilik bangunan serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari. Surat tersebut masing-masing dikirim pada 17 dan 29 Januari 2026.
Namun hingga pernyataan ini disampaikan, Jangkar Sultra mengaku belum menerima tanggapan resmi.
“Kami menyayangkan somasi kami terkait permintaan keterangan pendirian bangunan itu belum mendapat respons. Klarifikasi terbuka penting untuk menjawab kekhawatiran publik dan mencegah spekulasi,” katanya.
Menurut Fajar , ketiadaan respons semakin menguatkan urgensi dilakukannya pemeriksaan teknis oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan, Jangkar Sultra tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan meminta peninjauan ulang secara objektif dan transparan oleh instansi berwenang.
“Kami berharap ada peninjauan kembali, terutama terkait kesesuaian GSJ, posisi bangunan di persimpangan, serta kecocokan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.
Jangkar Sultra juga meminta DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
“RDP penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ucap Fajar.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kota Kendari bersikap konsisten dalam menindak setiap indikasi pelanggaran tata bangunan. Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran, harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mendorong verifikasi teknis yang objektif,” pungkasnya.
Jangkar Sultra menegaskan, sikap kritis tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pembangunan di Kota Kendari berjalan sesuai regulasi tata ruang, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen coffee shop tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran GSJ.