Dua Pemuda di Kolaka Ditangkap Usai Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka
KOLAKA – Dua pemuda berinisial MJ (21) dan AS (20) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka setelah diduga mencuri material besi di kawasan HPAL PT IPIP, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Keduanya ditangkap Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Desa Hakatutobu, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.40 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian material di kawasan perusahaan tersebut.
“Dalam kegiatan penyelidikan, petugas mendapati dua pria berinisial MJ dan AS yang diduga hendak menjual sejumlah besi,” kata Dwi Arif saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Petugas kemudian langsung mengamankan keduanya dalam operasi yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri sejumlah potongan besi di kawasan PT IPIP. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Keduanya juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian material berupa besi, tembaga, dan barang lainnya di kawasan PT IPIP,” jelas Dwi Arif.
Ia menambahkan, barang yang dicuri berupa mur, baut, serta besi cor dengan total berat sekitar 50 kilogram. Material tersebut diketahui masih digunakan oleh pihak perusahaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa besi hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.