Diduga Perkosa Adik Ipar, Nelayan di Konkep Diamankan Polisi

Pria inisial A (32) ditangkap polisi diduga perkosa adik ipar. Foto: Istimewa.
Penulis: Redaksi
Jumat, 03 April 2026 | 16:55:00 WIB

KONAWE KEPULAUAN – Seorang pria berinisial A (32), warga Desa Tondonggito, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Kapolsek Waworate, Ipda La Ode Sadi, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) KUHPidana Nasional,” ujar Ipda La Ode Sadi, Jumat, (3/4/2026). 

Korban diketahui berinisial PAL (18), seorang pelajar asal Desa Waturai, Kecamatan Wawonii Tenggara. Ironisnya, korban merupakan adik kandung dari istri tersangka.

Dari keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud membantu pekerjaan membelah kelapa di kebun milik keluarga. Saat itu, istri tersangka sudah lebih dahulu berada di lokasi kebun.

Korban kemudian berangkat bersama tersangka menuju kebun dengan menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di jalan tani, keduanya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer.

Dalam perjalanan menuju kebun, tersangka diduga melancarkan aksinya. Ia membanting korban di area semak-semak, lalu memaksa korban meski sempat melakukan perlawanan.

“Tersangka diduga menggunakan kekerasan untuk melumpuhkan korban, kemudian melakukan perbuatan tersebut secara paksa,” jelas Kapolsek.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar celana dalam warna merah muda, satu lembar kemeja lengan panjang warna cokelat, dan satu lembar celana panjang warna hitam.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Waworate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Reporter: Redaksi