Bawa Sabu Lebih dari 1 Kg, Mahasiswa Kolaka Dibekuk di Kendari
KENDARI – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Kolaka berinisial IK (27) diringkus aparat kepolisian di sebuah hotel di Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (26/4/2026).
IK ditangkap personel Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, mengatakan, dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam tas milik tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram. Selain itu, turut disita alat pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika,” ujar Amri di Polda Sultra, Rabu (29/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba terhadap target.
Saat tersangka keluar dari lobi hotel, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi dari pihak hotel, yakni manajer dan petugas keamanan.
Berdasarkan hasil interogasi, IK mengaku baru saja mengambil paket sabu dari kamar nomor 614 di lantai 6 hotel tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kendaraan yang digunakan tersangka. Dari dalam mobil, petugas menemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan seseorang melalui komunikasi telepon seluler untuk mengambil paket sabu di lokasi tersebut.
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Sumatera. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.