Curanmor di Pelataran Masjid Agung Kolaka Utara Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

Pria inisial I (50) ditangkap Satreskrim Polres Kolaka Utara diduga gasak motor di area masjid. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Minggu, 03 Mei 2026 | 10:40:00 WIB

KOLAKA UTARA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pelataran Masjid Agung Kolaka Utara, Sabtu (2/5/2026). Seorang pria berinisial I (50) diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motornya di area masjid sekitar pukul 07.30 Wita untuk berolahraga.

Saat itu korban sempat melakukan jogging, namun saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak ditemukan. 

Motor yang hilang merupakan Yamaha berwarna hitam merah. Selain kendaraan, korban juga kehilangan barang berharga berupa iPad dan dompet yang disimpan di dalam jok motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui melarikan diri ke arah selatan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran intensif dan berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang pelat nomor kendaraan dan berencana mengubah warna motor menggunakan pilox," ujar Aipda Ahmad, Minggu (3/5/2026). 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: R. Anugrah