Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Amankan Tiga Motor Diduga Hasil Curian
KOLAKA – Seorang pria berinisial AA (29) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.10 WITA di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polres Kolaka.
“Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Hendra bersama personel Satreskrim dan didukung anggota Polsek Pomalaa berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pomalaa,” ujar Riswandi, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil interogasi awal, AA mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Jalan Opu, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AS melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di samping teras rumah. Saat hendak digunakan, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Ketiga kendaraan tersebut masing-masing satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi DT 5392 SF, satu unit sepeda motor Honda warna hijau hitam, dan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Riswandi menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, serta proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.