Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka mengamankan pria inisial R (22) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Kamis, 18 Juni 2026 | 14:32:50 WIB

KOLAKA – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R (22) usai diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun di Kabupaten Kolaka.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Kolakaasi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Terduga pelaku diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka di wilayah Kecamatan Kolaka pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 13.15 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

“Terduga pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian dilaporkan,” ujar Riswandi, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatannya dan kemudian dibawa keluarga untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kolaka guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Kolaka melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, melakukan olah TKP, hingga mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (8) juncto Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, terduga juga dijerat Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: R. Anugrah