Proyek Jalan dan Drainase Rp7,8 Miliar di Konsel Disorot, KPK Didesak Periksa Kepala BPJN Sultra dan Kontraktor

CORAK Sultra saat berdemonstrasi di depan Kantor KPK RI, Rabu (24/6/2026). Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:35:00 WIB

JAKARTA – Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proyek Penanganan Longsoran Ruas Awonio–Lapuko dan Penanganan Drainase Ruas Batas Konawe Selatan–Kendari yang menelan anggaran negara sebesar Rp7,8 miliar.

Desakan tersebut disampaikan saat CORAK Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Massa aksi meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan supervisi, hingga kontraktor pelaksana, CV Danindo Pratama.

Ketua Umum CORAK Sultra, Fauzan Dermawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.

Menurut Fauzan, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah munculnya retakan pada beberapa bagian konstruksi meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan adanya retakan pada beberapa bagian konstruksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan yang dilaksanakan. Kami menduga metode pengecoran tidak dilakukan sesuai standar teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen proyek,” ujar Fauzan.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena proyek tersebut dibiayai menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, diperlukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Selain dugaan persoalan kualitas konstruksi, CORAK Sultra juga menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini. Jika benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai juklak, juknis, maupun bestek, maka hal itu merupakan kelalaian serius yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

CORAK Sultra menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Mereka juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur yang merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fauzan menambahkan, proyek yang menggunakan uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai standar teknis.

“BPJN Sultra sebagai pengguna anggaran bersama seluruh pihak yang terlibat harus memberikan pertanggungjawaban kepada publik. Kami mendesak KPK turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang dan tidak ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.

Reporter: Redaksi