Kecelakaan Kerja di Tambang Bombana, Sopir Dump Truk Tewas Tertimbun Muatan

Sebuah dump truk terbalik di kawasan tambang di Kabaena Selatan Kabupaten Bombana yang menewaskan seorang sopir. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Rabu, 24 Juni 2026 | 18:52:03 WIB

BOMBANA – Kecelakaan kerja kembali terjadi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Margi Karya Mandiri (MKM) di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/6/2026).

Seorang sopir dump truk bernama Wawan Reynaldi (28) dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami rem blong dan terbalik saat mengangkut material di lokasi tambang.

Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Teomokole, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, mengatakan peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 08.50 Wita. Saat itu, korban tengah mengangkut material overburden (OB) menuju lokasi pembuangan.

Menurutnya, dump truk yang dikemudikan korban melintasi jalur menurun dengan kondisi cukup curam. Korban sempat berupaya mengendalikan laju kendaraan, namun sistem pengereman tidak berfungsi.

"Mobil yang dikendarai korban mengalami rem blong sehingga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak terkendali hingga menabrak safety berm," kata Iptu Abdul Hakim.

Benturan tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan dan menabrak sediment pond yang berada di sekitar lokasi. Dalam kondisi darurat, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari kendaraan.

Namun nahas, saat korban melompat, dump truk sudah dalam posisi terbalik dan muatan material yang diangkut menimbun tubuhnya.

Sejumlah karyawan yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan upaya penyelamatan dengan menggali material yang menimbun korban. Setelah berhasil dievakuasi, korban segera dilarikan ke Puskesmas Kabaena Selatan.

"Selanjutnya korban dievakuasi ke Puskesmas Kabaena Selatan," ujarnya.

Saat tiba di fasilitas kesehatan tersebut, kondisi korban sudah kritis. Tim medis kemudian melakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebanyak tiga kali.

"Pihak puskesmas melakukan tindakan sesuai SOP, yaitu Resusitasi Jantung Paru sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons sehingga korban dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.

Reporter: R. Anugrah