Soroti Pengawasan Kepabeanan di Kawasan PT IPIP, Jangkar Sultra Ajukan RDP ke DPRD
KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (24/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan untuk membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian publik terkait pengawasan kepabeanan terhadap kendaraan operasional, alat berat, dan barang modal yang digunakan di kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka.
Jangkar Sultra menyebut permohonan RDP didasari hasil pemantauan lapangan, dokumentasi, serta berbagai informasi yang menunjukkan tingginya aktivitas pembangunan dan operasional di kawasan industri tersebut. Aktivitas itu melibatkan penggunaan kendaraan operasional, alat berat, hingga berbagai fasilitas industri dalam jumlah besar.
Menurut Jangkar Sultra, masih terdapat sejumlah pertanyaan publik mengenai status kepabeanan, legalitas pemasukan barang modal, kendaraan operasional, alat berat, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan instansi terkait terhadap aktivitas di kawasan PT IPIP.
Selain itu, beredar informasi mengenai sejumlah kendaraan operasional yang diduga tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana lazimnya kendaraan yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD Sultra, Jangkar Sultra meminta agar RDP menghadirkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, PT IPIP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Sulawesi Tenggara, Dinas Perhubungan Sultra, Polda Sultra, serta instansi terkait lainnya.
Koordinator Jangkar Sultra, Andi Fajar, mengatakan pengajuan RDP merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal investasi agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya kami mendukung investasi yang masuk ke Sulawesi Tenggara karena berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun investasi juga harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum," kata Fajar.
Ia menjelaskan, perhatian publik terhadap persoalan tersebut semakin menguat setelah kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke kawasan PT IPIP pada 28 November 2025. Saat itu, anggota Komisi V DPR RI menyoroti tidak terlihatnya pos maupun sistem pengawasan Bea dan Cukai di kawasan industri yang memiliki aktivitas pembangunan dan lalu lintas barang dalam skala besar.
Menurut Fajar, temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan kepabeanan yang diterapkan di kawasan PT IPIP.
"Ketika Komisi V DPR RI melakukan kunjungan dan menyoroti tidak terlihatnya pos Bea dan Cukai di kawasan IPIP, tentu hal itu menjadi perhatian publik. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai mekanisme pengawasan kepabeanan yang diterapkan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat," ujarnya.
Fajar menegaskan, forum RDP merupakan ruang yang tepat untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait legalitas kendaraan operasional, alat berat, barang impor, hingga sistem pengawasan yang diterapkan instansi terkait.
"Kami berharap DPRD Sultra segera menggelar RDP terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh dan objektif. Jika seluruh aktivitas telah berjalan sesuai ketentuan, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka. Namun apabila terdapat persoalan, harus ada langkah perbaikan dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Jangkar Sultra berharap DPRD Sultra segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut dan menjadwalkan RDP dalam waktu dekat guna memastikan seluruh aktivitas investasi di daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.