Pria di Muna Ditangkap Usai Simpan Sabu 31,97 Gram di Kamar Rumahnya
MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna menangkap seorang pria berinisial HPJ alias BT (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 31,97 gram.
Pelaku ditangkap di Lorong Mandala, Jalan Lakilaponto, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.15 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan setelah penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya," kata Muh Jufri, Sabtu (11/7/2026).
Saat penggeledahan, Tim Lidik Satresnarkoba menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 31,97 gram yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial LOS alias UD yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Rutan Kelas IIB Raha dalam perkara narkotika.
"Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait," ujar Muh Jufri.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 11.30 Wita mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan HPJ alias BT beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Polres Muna berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu," tegas Muh Jufri.