APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kota Kendari Soal Hauling PT ST Nikel Resources
KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menagih komitmen DPRD Kota Kendari untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan hingga Juli 2026 atau lebih dari empat bulan setelah RDP digelar pada 2 Maret 2026, DPRD belum merealisasikan janji melakukan inspeksi lapangan guna memverifikasi dugaan pelanggaran yang mencuat dalam rapat tersebut.
Menurut Malik, desakan RDP berawal dari investigasi APH Sultra Bersatu yang menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas hauling. Temuan itu kemudian dipaparkan dalam RDP yang dihadiri Komisi I dan III DPRD Kota Kendari, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, BPJN, Satlantas Polresta Kendari, serta pihak PT ST Nikel Resources.
Dalam RDP, Dinas PUPR menyebut batas tonase jalan kota hanya 8 ton, sementara Dinas Perhubungan menjelaskan perusahaan memiliki dispensasi pada ruas tertentu, namun armada yang melintas di luar jalur dispensasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Malik menilai inspeksi lapangan penting dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menguji kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlamenja.
"Sudah lebih dari empat bulan sejak RDP dilaksanakan, tetapi inspeksi lapangan yang dijanjikan belum juga dilakukan. Jangan sampai RDP hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut," ujar Malik.
APH Sultra Bersatu mendesak DPRD Kota Kendari segera merealisasikan inspeksi lapangan dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut hasil RDP kepada publik. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka mengaku akan kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan terhadap fungsi pengawasan DPRD.