PJ Sultra Desak Kejati Periksa Mantan Kadis PRKPP Terkait Dugaan Penyimpangan APBD 2025

Massa PJ Sultra saat audiensi dengan pihak Kejati Sultra terkait kasus dugaan penyimpanan APBD 2025 pada Dinas PRKPP Sultra. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 13 Juli 2026 | 20:17:00 WIB

KENDARI - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (13/7/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra membuka perkembangan penanganan dugaan penyimpangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP) Sultra.

Koordinator PJ Sultra, La Ode Muh Syawal, meminta penyidik Kejati Sultra segera memeriksa mantan Kepala Dinas PRKPP berinisial NJ yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan (NJ) diduga sebagai aktor utama dalam dugaan penyimpangan alokasi APBD tersebut karena saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA)," ujar Syawal.

Selain meminta pemeriksaan terhadap NJ, PJ Sultra juga mendesak Kejati Sultra segera menetapkan status tersangka apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Menurut Syawal, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Kejati Sultra menyatakan akan segera memeriksa NJ dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

PJ Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara.

"Penggunaan anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan untuk dinikmati segelintir orang," tegas Syawal.

Reporter: Redaksi