Kuasa Hukum Unsultra Dukung Inventarisasi Aset, Siapkan Laporan Dugaan Pemalsuan Akta dan Penyalahgunaan Anggaran
KENDARI – Kuasa Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. Marlin, S.H., M.H., menyatakan pihaknya mendukung inventarisasi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di lingkungan kampus guna memperjelas status kepemilikan aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Marlin menanggapi langkah sejumlah alumni Unsultra yang mendatangi DPRD Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan status Yayasan Unsultra dan keberadaan aset milik pemerintah daerah di lingkungan kampus.
Menurut Marlin, sejak didirikan Yayasan Unsultra merupakan yayasan yang dibentuk untuk kepentingan masyarakat, bukan milik perseorangan maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Yayasan Unsultra sejak awal berdiri adalah yayasan milik masyarakat, bukan milik pribadi-pribadi maupun milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Marlin, Rabu (15/7/2026).
Terkait isu aset pemerintah daerah, ia mengatakan pengurus Yayasan Unsultra yang baru justru menginginkan adanya inventarisasi bersama dengan pemerintah daerah agar status seluruh aset menjadi jelas.
"Kalau memang ada aset pemerintah daerah yang berada dalam pengelolaan Yayasan Unsultra, mari kita duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk menginventarisasi aset-aset tersebut. Pengurus yayasan yang baru sangat menginginkan kejelasan mana aset milik yayasan dan mana yang merupakan aset pemerintah daerah," katanya.
Marlin menambahkan, riwayat pengelolaan aset lebih diketahui oleh pengurus yayasan sebelumnya karena mereka mengelola yayasan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Selain persoalan aset, Marlin menyebut penyidik telah menerbitkan surat penyidikan atas laporan pengurus Yayasan Unsultra terkait dugaan pemalsuan akta yayasan. Laporan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan Ketua Yayasan Muhammad Yusuf dan mantan anggota pembina Aldiansah Alala.
"Memang benar sudah diterbitkan surat penyidikan terkait laporan pengurus Yayasan Unsultra atas dugaan pemalsuan akta yayasan. Saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan. Soal ada atau tidaknya penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.
Marlin juga mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan laporan baru kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Yayasan Unsultra oleh pengelola sebelumnya. Dugaan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penelusuran tim audit internal yang menemukan indikasi penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi tanpa disertai dokumen maupun laporan pertanggungjawaban.
"Dalam waktu dekat kami akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Kami meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam proses hukum dan penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.