Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Penebangan Liar Pohon Jati di Hutan Lindung Buton Selatan
BUTON – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton menangkap lima pria yang diduga melakukan penebangan liar pohon jati di kawasan hutan lindung Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28), H (60), LOM (37), L (60), dan A (29). Mereka diamankan saat diduga masih melakukan aktivitas penebangan pohon jati di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin gergaji rantai (chainsaw) di kawasan hutan lindung.
"Dari hasil pengecekan, ditemukan lima orang yang masih melakukan penebangan pohon jati. Saat itu juga mereka langsung diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut," kata Sunarton.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita dua unit mesin chainsaw, satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu, serta tumpukan gelondongan kayu jati yang telah ditebang dan siap diangkut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu jati tersebut diduga akan dibawa ke Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Sebagian lainnya disebut telah berada di lokasi penampungan di sekitar jalan usaha tani di wilayah tersebut.
Dari keterangan para operator chainsaw, mereka mengaku direkrut oleh MA dengan upah Rp600.000 per meter kubik kayu yang dipotong.
Sementara itu, MA mengaku kayu yang telah diolah selanjutnya akan dimuat ke dalam kontainer untuk dikirim melalui Pelabuhan Baubau.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sunarton menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buton Selatan untuk melakukan lacak balak guna memastikan lokasi penebangan pohon jati tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.