Modus Iming-Iming Uang, Guru Ngaji di Kendari Diduga Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur di Lingkungan Masjid
KENDARI — Modus iming-iming uang tunai dimanfaatkan seorang guru ngaji berinisial MA (49) untuk memuluskan aksi bejatnya. Pria tersebut tega mencabuli santrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun di kawasan masjid tempatnya mengajar, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Aksi tak terpuji ini terungkap setelah Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus MA di lokasi kejadian pada Sabtu (25/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan pemberian uang untuk membujuk korban berinisial M agar mau menuruti keinginannya. Aksi pencabulan tersebut dicatat terjadi hingga tiga kali dalam waktu terpisah.
"Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan dengan cara memberikan uang kepada korban, sehingga korban mau mengikuti kemauannya," jelas Kompol Malau, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, tindak pencabulan pertama berlangsung pada 13 Juli 2026 sore di belakang mimbar masjid. Aksi kedua diulangi tersangka di dalam kamar mandi masjid pada 17 Juli 2026 malam. Sementara insiden terakhir terjadi di teras masjid pada Sabtu malam (25/7/2026) sebelum akhirnya pelaku dibekuk.
Kini tersangka MA telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).